Sesuai Rilis dari Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui laman https://corona.minahasa.go.id/ bahwa sampai Tanggal 30 Agustus 2020 kasus covid 19 di Minahasa sudah mencapai total 429 Kasus yang terkonfirmasi positif, 327 kasus terkonfirmasi sembuh, 85 kasus yang terkonfirmasi sedang dirawat dan 17 kasus meninggal dunia, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Camat Kawangkoan Barat Meidie Paul Keintjem, S.Pd, MM saat ditemui di Kantor Kecamatan Kawangkoan Barat (Senin, 31/08/2020) memberikan penegasan kepada Pemerintah Desa Khusus yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat untuk mengefektifkan Tim pengawas dan pemantau protokol kesehatan di Desa sekaligus tetap tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi melalui media pengeras suara yang ada di Desa termasuk pemberlakuan Sanksi bagi yang melanggar sesuai Inpres 6 tahun 2020 dan Perbub momor 43 tahun 2020. “Sangsi bagi pelanggar protap Covid 19 seperti tidak memakai masker dikenakan denda Rp. 50.000. Sementara jika disatu...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya