LPPD Akhir Tahun Anggaran (Format Permendagri 46/2016)


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)

Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD.
Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
1.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
2.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
3.    Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
4.    Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Berikut ini sistematika Penyusunan LPPD Akhit Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.


LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Sistematika Penyusunan LPPD Akhir Tahun Anggaran  :

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN

  1. Tujuan penyusunan laporan
  2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Strategi dan kebijakan
BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
  1. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;
BAB III PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Untuk lebih jelasnya silakan simak lebih lanjut penjelasan sistematikan penusunan LPPD akhir  tahun anggaran berikut ini :
Kata Pengantar
  • Berisi ucapan puji syukur, telah menyelesaikan program kerja tahunan pemerintah desa dan menyelesaikan LPPD akhir tahun anggaran.
  • Ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu Pemerintah Desa.
  • Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas
  • Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas kerjasamanya dan untuk ditingkatkan dimasa-masa mendatang.
  • Permohonan kritik saran yang membangun dari khalayak untuk perbaikan dimasa mendatang.

Daftar Isi
Tulislah Sistematika diatas disertai halaman dimana bagian tersebut terdapat dalam LPPD. Penting memberikan daftar isi agar memudahkan pegguna laporan mencari isi yang diperlukan.

PendahuluanTujuan penyusunan laporan;
Uraikan tujuan penyusunan Laporan misalnya : untuk menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa, dst.
Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; 
Uraikan Visi dan Misi desa sebagaimana tercantum pada RPJMDesa.
Strategi dan kebijakan. 
Uraikan disini Strategi dan Kebijakan Pemerintah Desa sebagaimana terdapat pada RKPDesa tahun tersebut

Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. 

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;Uraian disini tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Memuat uraian:
1.    Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2.    Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3.    Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
a)    Pendapatan Desa.                
b)    Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
c)    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;    
d)    Bidang Pembangunan;                    
e)    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan    ;        
f)    Bidang Pemberdayaan Masyarakat;            
g)    Bidang Tak Terduga;    
h)    Jumlah Belanja; dan                
i)    Surplus/Defisit.                        
j)    Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
k)    Penerimaan Pembiayaan    ;                
l)    Pengeluaran Pembiayaan    ; dan            
m)    Selisih Pembiayaan.                    
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya

Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; 
Uraikan keberhasilan yang dicapai dalam bidang :
  • Penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pelaksanaan Pembangunan.
  • Pembinaan Kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan Masyarakat.
Bersikaplah percaya diri dan realistis dalam menginformasikan kemajuan yang telah dicapai. Masyarakat perlu tahu keberhasilan selama satu tahun yang dapat dicapai Pemerintah Desa. Hal ini akan membangkitkan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap program yang dilaksanakan.
Kalau ada program yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan atau malah tidak dapat dilaksanakan sama sekali, jelaskan dengan kongkrit yang menjadi hambatan/ permaslahannya. Sampaikan pula solusi jalan keluar yang telah dan akan dilaksanakan. Penting untuk menekankan perlunya masukan yang konstruktif dari berbagai elemen masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.  Kuncinya libatkan fartisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan.

BAB III Penutup
Uraikan pada bagian penutup hal-hal sebagai berikut :
  • Kesimpulan laporan;
  • Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  • Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

Komentar