Camat Kawangkoan Barat Ajak Warga Taati Protokol Kesehatan Cegah COVID-19!

 


Sesuai Rilis dari Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui laman https://corona.minahasa.go.id/ bahwa sampai Tanggal 30 Agustus 2020  kasus covid 19 di Minahasa sudah mencapai total 429 Kasus yang terkonfirmasi positif, 327 kasus terkonfirmasi sembuh, 85 kasus yang terkonfirmasi sedang dirawat dan 17 kasus meninggal dunia, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Camat Kawangkoan Barat Meidie Paul Keintjem, S.Pd, MM saat ditemui di Kantor Kecamatan Kawangkoan Barat (Senin, 31/08/2020) memberikan penegasan kepada Pemerintah Desa Khusus yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat untuk mengefektifkan Tim pengawas dan pemantau protokol kesehatan di Desa sekaligus tetap tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi melalui media pengeras suara yang ada di Desa termasuk pemberlakuan Sanksi bagi yang melanggar sesuai Inpres 6 tahun 2020 dan Perbub momor 43 tahun 2020.

“Sangsi bagi pelanggar protap Covid 19  seperti tidak memakai masker dikenakan denda Rp. 50.000. Sementara jika disatu instansi atau lembaga saat ditemui ada karyawannya tidak menggunakan masker instansi yang bersanggutan dikenakan denda sebesar Rp.1 Juta” ujar Meidie didampingi Sekretaris Kecamatan Kawangkoan Barat Adrie Mangindaan, BA, SE.

Selain itu pemerintah kecamatan juga memantau langsung pelaksanaan pertemuan Ibadah sesuai Zona Covid yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi Nomor: 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020.

Camat juga menghimbau untuk pelaksanaan ibadah pemakaman atau pertemuan penting yang melibatkan banyak orang wajib mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19 bahkan akan diperketat.

“Bagi Desa yang memiliki pasar agar dipantau secara rutin dan jika ada yang tidak menggunakan masker agar direkomemedasikan untuk kembali kerumah untuk memakai masker, masyarakat jangan pandang enteng dengan Virus ini, kita berdoa semoga virus corona ini akan segara berakhir dan yang paling penting yang harus menjadi contoh pelaksanaan protokol kesehatan cegah Covid-19 adalah orang-orang yang terlibat di Kantor Desa dan Kecamatan yang merupakan pusat pelayanan publik, Para Pegawai, Hukum Tua, Perangkat Desa wajib Pakai Masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak” Tambah Meidie

Sementara itu, Hukum Tua Desa Kanonang Dua Welly R.I Rawis mengharapkan kerjasama semua pihak untuk efektifnya pelaksanan protokol kesehatan cegah Covid-19 di Desa Kanonang Dua

“Pemerintah Desa Kanonang Dua telah berupaya mensosialisasikan Protokol Kesehatan baik lewat media sosial, Website, Spanduk, Baliho dan Dalam waktu dekat kita akan kembali fungsikan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19, kita bersinergi untuk melawan penyebaran Virus Corona dan pastinya kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Kawangkoan Barat dan Kabupaten Minahasa” tutup Welly.

Komentar