Peraturan
Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
Rancangan Peraturan Desa..
MANFAAT
PERATURAN DESA
- Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
- Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
- Memudahkan pencapaian tujuan
- Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
- Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
- Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan
JENIS-JENIS
PERATURAN DESA
Jenis dan
ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan
penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa
dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai
Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan
sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar
aspiratif.
Peraturan
Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan
melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya
merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
PROSES
PENYUSUNAN PERATURAN DESA YANG ASPIRATIF
- Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
- Susun kerangka umum Peraturan Desa
- Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
- Buatlah Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
- Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
- Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
- Revisi dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.
KAIDAH HUKUM
PENYUSUNAN PERATURAN DESA
- Harus disusun oleh Pemerintah Desa/ Kepala Desa dengan BPD.
- Harus sesuai prosedur standar.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era
Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah
Peraturan Desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan
tersebut. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara
terperinci tentang ragam Peraturan Desa yang perlu dibuat. Berikut ini beberapa
usulan tentang aspek-aspek yang perlu diatur melalui Peraturan Desa:
1. Bidang
Pemerintahan Desa
1)
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
2)
Struktur organisasi BPD.
3)
Tata tertib BPD.
4)
Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
5)
Pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa.
6)
Batas desa.
7)
Lambang desa dan motto desa.
2. Bidang
Keuangan
1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2)
Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
3)
Sumber-sumber pendapatan desa.
4)
Pungutan-pungutan desa seperti pajak dan retribusi desa (misal: retribusi jalan
desa.
5)
Pungutan biaya administrasi/kompensasi atas
6)
Pelayanan administrasi di desa.
7)
Sumbangan dari pihak ketiga.
8)
Pinjaman desa.
3. Bidang
Pembangunan
1)
Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
3)
Tata Ruang dan Peruntukan Lahan.
4.
Kelembagaan Desa
1)
Pembentukan dan penghapusan lembaga desa.
2)
Struktur organisasi dan tata kerja lembaga desa.
5. Lain-lain
1)
Perdes tentang ternak lepas.
2)
Perdes tentang pengelolaan sistim irigasi.
3)
Perdes tentang sistim keamanan lingkungan.
4)
dan lain-lain.
Referensi:
PP No. 72
tahun 2005 Tentang Desa
Komentar
Posting Komentar
Silakan Kometar