SKB 3 Menteri Diteken, Begini Cara Mudah Kades Cairkan Dana Desa

Wapres Jusuf Kalla -- FOTO: MI/Susanto
Metrotvnews.com, Jakarta: Komitmen pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran dalam pos belanja dana desa akhirnya diwujudkan dalam bentuk penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB tersebut memang diteken secara terpisah, namun diumumkan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan Kalla mengatakan selama ini memang ada sedikit perbedaan terhadap masing-masing peraturan di kementerian.

"Namun sekarang semua aturan dijadikan satu dalam SKB tiga menteri, hari ini sudah ditandatangani secara bersama meski berbeda tempat, Menkeu, dan Menteri PDT di DPR," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2015.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo mengiyakan percepatan ini memang perlu dilakukan mengingat sisa tahun anggaran kurang lebih tinggal berjalan empat bulan lagi. Maka dengan SKB tiga menteri ini intinya memangkas birokrasi yang selama ini berbelit-belit dan menghambat pencairan anggaran.

Menurutnya, sekarang untuk dapat mencairkan dana desa, kepala desa hanya perlu mengajukan perencanaan atau rancangan anggaran pendapatan belanja atau RAPBDesa-nya tanpa harus disusun seperti di tingkat kota/kabupaten/provinsi/nasional dengan mengutamakan perencanaan padat karya.

Nantinya RAPBDesa diusulkan apatur desa ke badang anggaran desa, kemudian nanti Bupati atau Walikota segera menyalurkan anggaran tersebut ke kas desa, karena selama ini dana tersebut berada dalam rekening daerah.

"Ya perencanaannnya enggak usah detail, singkat saja, misal desa A, kecamatan A, kabupaten A, jumlah penduduk sekian ini masuk kategori desa apa, desa tertinggal, desa pesisir, atau desa apa, mengajukan perencanaan infrastrukturnya ini, kegiatan sosialnya ini, ini atas aspirasi masyarakat, atas kondisi geografis yang ada, sudah begitu saja," tutur Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, tahun ini pagu indikatif dana desa yakni Rp20,7 triliun di mana masih-masing desa nantinya mendapat Rp240 juta. Lebih jauh, untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana tersebut sebagai alat kampanye calon kepala daerah pertahana, mengingat pemilukada serentak akan digelar Desember mendatang, Tjahjo telah menginstruksikan dan memberi warning pada kepala daerah akan ada sanksi jika menyalahgunakan anggaran.

"Bupati, wali kota yang mau maju pilkada saya kira dia tahu aturan bahwa pasti akan melanggar Hukum. Pak Dirjen sudah kumpulin 2.500 tenaga yang akan kita kerahkan di seluruh desa, nanti akan ingatkan bahwa ini uang rakyat untuk membangun desa, tidak boleh untuk kepentingan politik, ini bukan uang politik," jelas Tjahjo.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo menjelaskan pengawasan dana desa dilakukan oleh BPK mengingat dana tersebut adalah dana APBN. Selain itu ada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dua tahap.

Pertama, setiap desa wajib melaporkan progress dana desa pada Bupati atau Walikota dua kali dalam satu tahun anggaran yakni Pada Juli dan Januari tahun berikutnya. Setelah mendapat laporan dari masing-masing desa, Bupati atau Walikota juga harus melaporkannya ke Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian PDT 1 tahun sekali yakni ketika Januari tahun berikutnya.

"Nantinya, jika ditemukan penyimpangan maka sanksi paling parah yakni dilakukan pemotongan terhadap jatah dana desa tahun berikutnya," tegas Budiarso. 
AHL

Komentar