Foto: marwanjafarcenter.com
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, dana desa tidak boleh dipergunakan untuk membangun kantor maupun balai desa. Ketentuan ini sudah sesuai dengan dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Kalau sudah terlanjut terutama tahap pertama
(pencairan) ya sudah tidak apa-apa dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan.
Tapi selama SKB tiga menteri masih berlaku, dana desa sangat tidak boleh untuk
membangun kantor ataupun balai desa,” ujarnya usai menghadiri temu wicara
bersama camat dan kepala desa di pendapa kabupaten, Jumat (6/11).
Menurutnya, peruntukan dana desa hanya boleh
untuk pembangunan infrastruktur perdesaan. Sejauh ini, penyaluran dana desa
tahap I sudah 100 persen. Begitu pula tahap II dipastikan sudah tersalurkan 100
persen maksimal 15 November 2015.
Sedangkan pencairan tahap III masih menunggu
dana dari pusat. Lebih lanjut, pihaknya sudah berpesan kepada aparat hukum agar
tidak mencari-cari kasus penyalahgunaan dana desa kecuali memang benar-benar
diselewengkan.
Model pencairan dana desa secara bertahap,
lanjutnya, dinilai sangat memengaruhi serapan di desa. Apalagi melihat fenomena
di lapangan bahwa pencairan dana desa terlalu birokratif. Untuk itu, pihaknya
akan merevisi UU No 6/2014 tentang Desa dan ditargetkan selesai tahun 2016.
Revisi diprioritaskan pada pasal-pasal
berkaitan dengan teknis pencairan yang semula bertahap sebanyak tiga kali
diubah menjadi satu kali. Selain itu, dana desa nantinya akan dicairkan satu
pintu yakni dari pusat langsung ke masing-masing rekening pemerintah desa.
Komentar
Posting Komentar
Silakan Kometar