Menteri Desa: Dana Desa Jangan untuk Bangun Balai Desa

Foto: marwanjafarcenter.com
Foto: marwanjafarcenter.com

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, dana desa tidak boleh dipergunakan untuk membangun kantor maupun balai desa. Ketentuan ini sudah sesuai dengan dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Kalau sudah terlanjut terutama tahap pertama (pencairan) ya sudah tidak apa-apa dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi selama SKB tiga menteri masih berlaku, dana desa sangat tidak boleh untuk membangun kantor ataupun balai desa,” ujarnya usai menghadiri temu wicara bersama camat dan kepala desa di pendapa kabupaten, Jumat (6/11).
Menurutnya, peruntukan dana desa hanya boleh untuk pembangunan infrastruktur perdesaan. Sejauh ini, penyaluran dana desa tahap I sudah 100 persen. Begitu pula tahap II dipastikan sudah tersalurkan 100 persen maksimal 15 November 2015.
Sedangkan pencairan tahap III masih menunggu dana dari pusat. Lebih lanjut, pihaknya sudah berpesan kepada aparat hukum agar tidak mencari-cari kasus penyalahgunaan dana desa kecuali memang benar-benar diselewengkan.
Model pencairan dana desa secara bertahap, lanjutnya, dinilai sangat memengaruhi serapan di desa. Apalagi melihat fenomena di lapangan bahwa pencairan dana desa terlalu birokratif. Untuk itu, pihaknya akan merevisi UU No 6/2014 tentang Desa dan ditargetkan selesai tahun 2016.
Revisi diprioritaskan pada pasal-pasal berkaitan dengan teknis pencairan yang semula bertahap sebanyak tiga kali diubah menjadi satu kali. Selain itu, dana desa nantinya akan dicairkan satu pintu yakni dari pusat langsung ke masing-masing rekening pemerintah desa.


Komentar